RBG.ID-JAKARTA, Tidak hanya kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang juga menghadapi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga: Sadis, Seorang Ibu di Gunung Putri Diduga Menyiram Bayinya dengan Air Panas
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir,” ujar Whisnu saat dihubungi wartawan, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, Whisnu tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dan diperiksa hari ini.
Hanya saja, Whisnu menyebutkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPU itu hari ini
Adapun Panji Gumilang sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.(pmj)