nasional

Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif

Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:15 WIB
KPK

RBG.ID – Penanganan kasus dugaan suap pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang.

Jumat (28/7) TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Keberatan TNI itu langsung ditanggapi KPK.

Baca Juga: Terbiasa dengan Akuntansi? Cek Lowongan Kerja Account Execuitive PT Radio Antar Nusa Djaja Jakarta

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui, ada kekhilafan tim penyelidik dalam OTT di lingkungan Basarnas.

’’Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan,’’ ucap Tanak.

Dia juga meminta agar permohonan maaf itu disampaikan kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono.

Baca Juga: Ratusan Siswa Baru SMAIT Ummul Quro Bogor Ikuti KSII

’’Dan ke depannya (semoga) tidak ada lagi permasalahan seperti ini,’’ imbuhnya.

Terkait kelanjutan penanganan perkara di Basarnas, Tanak tidak mau banyak berkomentar.

Dia hanya menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait koneksitas penanganan perkara.

Baca Juga: Masih Ingat Norma Risma? Kisah Viral Ibu Selingkuh dengan Menantu Bakal Segera Difilmkan

’’Tetapi juga bisa ditangani sendiri oleh Puspom TNI,’’ ujarnya.

Soal status tersangka Henri dan Afri di KPK, Tanak juga tidak mau berkomentar.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB