RBG.ID – Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan tidak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora selaku korban penganiayaan anaknya.
Dengan begitu, pernyataan Rafael Alun itu sudah tertuang dalam surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rutan KPK.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, mengaku sudah dapat surat dari Rafael Alun tentang restitusi. Ia pun membacakan surat tersebut dalam persidangan.
Baca Juga: Viral! Camat di Pati Diduga Selingkuh dengan ASN Bawahannya, Dibongkar Oleh Anak Selingkuhannya
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7/2023).
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanggapinya dengan mempertegas dari mana surat itu.
"Surat dari orang tuanya (Mario)?" tanya hakim.
Baca Juga: Fitur Baru TikTok! Aplikasi Ini Bisa Unggah Postingan Teks Mirip Instagram Story, Sudah Coba?
"Dari ayahnya (Rafael)," jawab Andreas.
Lalu, Hakim Alimin kembali bertanya tentang keterkaitan surat yang dimaksud itu dengan persidangan.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," jawab Andreas lagi.
Kemudian, Hakim Alimin mempersilakan Andreas untuk membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo di muka sidang.