nasional

Angka Lengkap Pernikahan Beda Agama dari Tahun ke Tahun di Indonesia

Kamis, 20 Juli 2023 | 22:04 WIB
ilustrasi menikah

RBG.ID - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023 langsung menarik perhatian publik.

Melalui SEMA tersebut, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan atau pernikahan beda agama.

Itu berlaku sejak SEMA tersebut dikeluarkan Selasa (17/7).

Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Peserta Liga 2 Musim 2023–2024, Yuk Simak Rinciannya!

Sebelum SEMA itu keluar, pernikahan beda agama kerap menuai pro dan kontra. 

Sejak pertama kali terbit, edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pengadilan di Indonesia.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, MA menyampaikan bahwa keluarnya SEMA nomor 2 tahun 2023 untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nena Ghoib, Staf Khusus Presiden yang Gelar Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa

”Dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi SEMA tersebut.

Hanya ada dua poin yang tercantum dalam SEMA itu.

Pertama terkait aturan tentang perkawinan. Yakni perkawinan yang sah sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua terkait dengan larangan dari MA.

Baca Juga: Bertabur Bintang dan Visual, Jung Haein hingga Jisoo BLACKPINK Hadiri VIP Premier Film 'Smugglers'

”Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata SEMA itu tegas.

Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keluarnya SEMA soal larangan kawin beda agama itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB