RBG.ID – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru di tanggal 16 Agustus 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji PNS dipastikan naik.
“Besaran kenaikan gaji PNS sedang dirancang oleh Kemenpan – RB dan Kementerian Keuangan,” ungkap Azwar Anas.
Baca Juga: Soraya Rasyid Membiasakan Olahraga Pagi
Azwar Anas memaparkan, soal kenaikan gaji PNS Kemenpan – RB terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan dan dilaporkan kepada Bapak Presiden.
“Kenaikan gaji PNS menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang – Undang ASN,” tuturnya.
Berikut daftar gaji PNS 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Tak Terima Fotonya Dipakai Iklan Obat Pelangsing, Melly Goeslaw Tegas Layangkan Somasi
Golongan I
Golongan Ia = Rp1.560.000 – Rp2.335.000
Golongan Ib = Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic = Rp1.776.600 – Rp2.577.000
Golongan Id = Rp1.851.000 – Rp2.686.500
Baca Juga: Diminta Uang Sumbangan Minimal Rp1,8 Juta, Orang Tua Siswa Terpaksa Berhutang ke Pinjol