RBG.ID – Pengacara Mario Teguh menyatakan, kliennya membantah pernah menjalin kerja sama dengan Sunyoto Indra Prayitno, orang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain itu, Mario Teguh dalam rilisnya juga membantah sudah menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Pengacara pelapor, Djamaludin Koedoeboen, memberikan tanggapan atas bantahan tersebut.
Enggan dianggap mengada-ngada, dia pun membeberkan perjanjian kesepakatan kerja sama yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) dan ditandatangani pada tahun lalu.
Dia menuturkan bahwa penandatanganan MOU dilakukan pada 30 Agustus 2022.
Akan tetapi, dalam dokumen tertulis tanggal 18 Agustus 2022. Proses penandatanganan ini dilakukan pihak pelapor bersama istri Mario Teguh, Linna Susanto.
Baca Juga: Viral! Kesal Anaknya Tak Lulus PPBD Zonasi, Orang Tua Siswa Ukur Jarak Ke Sekolah Pakai Meteran
Mario Teguh dan istri berperan sebagai konsultan branding, komunikasi pemasaran, social media positioning, hingga pengembangan komunitas online dalam bisnis skincare milik pelapor.
Terkait Mario Teguh membantah tidak pernah melakukan penandatanganan MOU, pihak pelapor mengatakan, itu hanya caranya untuk ngeles.
"Memangnya si Linna itu siapa? Memangnya orang kenal Linna? Siapa dia sampai dibayar mahal seperti itu? Memang kelebihan dia apa ?," ujar Djamaludin Koedoeboen kepada JawaPos.com, Jumat (14/7).
Baca Juga: Pihak Mario Teguh dan Istri Bantah Tuduhan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 5 miliar
Dia juga mengatakan, Mario Teguh muncul secara langsung dalam sejumlah pertemuan dengan pihak kliennya untuk memberikan pemaparan, motivasi, dan segala macam.
Sebagai konsultan branding, dia sempat memberikan pemaparan dan janji-janji dapat mendatangkan penghasilan hingga puluhan miliar rupiah dengan memakai jaringan pemasarannya.