Senin, 22 Desember 2025

Polisi Akan Sita Akun Sosmed Si Kembar Rihana Rihani, Penipu PO Iphone

- Jumat, 7 Juli 2023 | 09:40 WIB
Pelaku penipuan, yakni si Kembar Rihana-Rihani akhirnya diringkus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pelaku penipuan, yakni si Kembar Rihana-Rihani akhirnya diringkus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – Polisi akan menyita akun sosial media si kembar Rihana Rihani yang merupakan tersangka penipuan PO iphone dengan harga miring.

Sebab, mereka mempromosikan bisnis jual beli iPhone yang ternyata fiktif alias penipuan semata melalui akun sosial media pribadinya.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan bukti digital termasuk akun instagram itu nantinya akan disita.

 Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Penipu PO Iphone Terekam Kamera Masih Bisa Tertawa Saat Ditangkap Polisi

Pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimsus tentang penyitaan barang bukti itu.

"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," ujarnya, pada Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Reza menuturkan si kembar memakai media sosial Instagram miliknya untuk menjaring para korban untuk menawarkan iPhone dengan harga miring.

 Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pelaku Penipuan PO Iphone Tak Kunjung Ditangkap, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

"Yang bersangkutan ini saudara RA (Rihana) melakukan posting di media sosial Instagram. Dengan harga yang cukup menarik, akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller," ujarnya.

"Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," imbuhnya.

 Baca Juga: Nikahi Bella Bonita Hari Ini, Denny Caknan Menangis Bahagia Punya Pasangan yang Sempurna

Sebagai informasi, pihak kepolisian menerima 18 LP (Laporan Polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Saat ini, si kembar Rihana Rihani sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Serta UU ITE karena mempromosikan bisnisnya melalui media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X