15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan. Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.
Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan/beras;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
5. Tunjangan lainnya.
Demikian syarat dan ketentuan pembayaran gaji PPPK serta besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.(PS)