nasional

Sama dengan PNS, Gaji PPPK Dibayar Awal Bulan, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:32 WIB
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan. Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.

Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan/beras;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

5. Tunjangan lainnya.

Demikian syarat dan ketentuan pembayaran gaji PPPK serta besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.(PS)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB