nasional

Bareskrim Polri Temukan Pidana Baru Panji Gumilang

Jumat, 7 Juli 2023 | 04:56 WIB
Panji Gumilang

RBG.ID — Kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bakal berlapis.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bukan hanya menemukan dugaan pidana penistaan agama, tapi juga adanya pidana baru lainnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, unsur pidana baru tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Baca Juga: Yves LOONA Katakan Masih Mencari Agensi yang Cocok Untuk Memulai Karier Barunya

”Rabu siang dilakukan gelar perkara tambahan, karena penyidik menemukan pidana lain,” terangnya.

Pidana lain tersebut yakni, persangkaan pelanggaran Pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

”itu sangkaan pasalnya,” ucap dia.

Baca Juga: Selamat! Komedian Ahn Young Mi Melahirkan Anak Pertamannya

Dalam Pasal 45 a Ayat 2 UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan golongan dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.

”Untuk sangkaan ini, kami satukan berkas perkaranya dengan penistaan agama,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini dalam kasus dengan terlapor Panji Gumilang telah ada sembilan saksi yang diperiksa.

Baca Juga: D.O EXO Untuk Pertama Kalinya Pijakan Kaki di Bulan Pada Film Still Cut Film 'The Moon'

Perinciannya lima saksi dan empat saksi ahli.

”Terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan,” terangnya kemarin di Bareskrim.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB