”Kalau hukum ndak ada target waktu (penyelesaiannya). Tetapi, secepat mungkin akan diselesaikan,” tambahnya.
Baca Juga: LDII Desa Gunung Putri Bagian 1.700 Bungkus Daging Qurban kepada Masyarakat
Pun begitu masalah yang berkenaan dengan aspek administratif. Mahfud menegaskan, Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.
Bentuk evaluasinya mulai dari melihat lebih jauh penyelenggaraan ponpes tersebut, penerapan kurikulum, materi pengajaran, dan sebagainya.
”Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, (harus) terus berjalan,” bebernya.
Baca Juga: Jika Ditugaskan, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Siap Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Bahkan pemerintah tidak menghalangi-halangi dan menghambat proses pendaftaran dan penerimaan santri maupun murid baru di Al Zaytun.
”Katanya masih menerima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ucap Mahfud.
Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan kembali, pemerintah memerhatikan hak-hak setiap santri dan murid yang menimba ilmu di ponpes tersebut.
Baca Juga: Terdampak Pembangunan Jembatan Otista, Pengusaha di Jalan Otista Akhirnya Dapat Keringanan Pajak
Hanya saja, masih kata Mahfud, pihak-pihak yang bermasalah secara perseorangan atau individu tidak akan dibiarkan.
”Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas,” kata dia.
Proses hukum tersebut harus diambil sebagaimana fakta di lapangan.
Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini 30 Juni 2023, Bepergian Ke Tempat Baru.
”Sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” bebernya. (syn/)