RBG.ID – Kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga AG tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Tolak kasasi JPU dan anak," demikian putusan MA sebagaimana dilansir dari laman resminya, Selasa (13/6).
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister sejak 8 Juni 2023 dan diputus pada 13 Juni 2023 oleh Ketua Majelis Suharto.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan, setidaknya ada dua pertimbangan hukum kasasi AG ditolak.
Pertama, alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak bisa dibenarkan, lantaran judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti juga sudah mengadili AG sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon
"Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak)," jelas Sobandi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).
"Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak," tambahnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.