nasional

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Jumat, 16 Juni 2023 | 08:17 WIB
Denny Indrayana

Sebab tidak memilih jalur pidana ataupun tangan paksa negara.

"Yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat," ujarnya.

Denny Indrayana bersikukuh, apa yang diunggah dalam media sosialnya beberapa waktu lalu sebagai bagian sumbangsihnya senagai akademisi.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat 18 Jenderal TNI AD Disetujui KSAD Dudung, Berikut Daftar Namanya

Sesuai UU guru dan dosen, pihaknya punya kewajiban menyebarluaskan gagasan. 

Denny Indrayana juga menegaskan, upaya membawa isu ke ranah publik harus terus dilakukan di tengah sistem hukum yang masih tidak ideal.

Di mana mafia hukum banyak berpraktik.

"Maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawasi kinerja hakim," tuturnya.

Baca Juga: Warga Bekasi, Yuk Simak Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Jumat, 16 Juni 2023

Terkait putusan MK, Denny mengapresiasi sikap MK yang dinilai tepat dan bijaksana.

Sejak awal, dia sepakat jika penentuan sistem pemilu merupakan kewenangan pembentuk UU dan tidak ada persoalan konstitusionalitas.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait rencana pelaporan MK terhadap Denny Indrayana.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana adalah salah satu vice president di KAI.

”Surat dari MK belum kami terima,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat 18 Jenderal TNI AD Disetujui KSAD Dudung, Berikut Daftar Namanya

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB