Satu hakim lainnya, Wahiduddin Adams tidak mengambil keputusan karena bertugas ke Amerika saat RPH digelar.
Baca Juga: Diduga Lakukan Ajaran Sesat, Ribuan Massa Demo Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Simak 5 Tuntutannya
Atas tindakan Denny, Saldi memyebut MK akan mengambil sikap. Sebab, narasi yang disampaikan sangat berbahaya dan berpotensi menurunkan kredibilitas kelembagaan MK ke depannya.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi," kata hakim berdarah Minang itu.
Lantas, apa sikap yang diambil? Saldi mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Denny kepada organisasi advokat yang menaunginya.
Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Elit PDI Perjuangan Tegaskan Putusan MK Tak Berpengaruh
Baik itu organisasi di Indonesia maupun yang di Australia.
Di Indonesia, Denny tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dia menyerahkan kepada organisasi advokat untuk menilai asa pelanggaran etik atau tidak.
Baca Juga: Manager Harvard Medical School Ketahuan Mencuri dan Menjual Organ Donor, Terancam Penjara 15 Tahun
Sementara, untuk opsi melaporkan secara pidana, Saldi menegaskan tidak akan mengambilnya.
"MK memilih sikap tidak melangkah sejauh itu," terangnya.
Terlebih, saat ini sudah ada pihak yang melaporkannya kepada kepolisian. Saldi menegaskan, lembaganya siap mendukung dan memberi keterangan bila diperlukan.
Menanggapi hal itu, Denny Indrayana menilai langkah MK yang hanya melaporkan ke organisasi advokat cukup bijak.
Baca Juga: Warga Bekasi, Yuk Simak Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Jumat, 16 Juni 2023