nasional

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Jumat, 16 Juni 2023 | 08:17 WIB
Denny Indrayana

RBG.ID - Usai membacakan putusan terkait sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menyampaikan sikap lembaga terhadap advokat yang juga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Sebelumnya, Denny Indrayana menebar isu kebocoran dan menyebut MK mengabulkan gugatan sistem tertutup dengan komposisi enam berbanding tiga.

Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mengatakan, dengan apa yang diputus MK, menunjukkan pernyataan Denny sepenuhnya keliru.

Baca Juga: Demi Ekonomi, Sandiaga Uno Beberkan Alasannya Bergabung dengan PPP

Bukan hanya dari sisi substansi putusan bertolak belakang, melainkan juga terkait kronologi waktu hingga komposisi hakim.

Saldi menjelaskan, saat Denny mengunggah informasi tanggal 28 Mei, posisi perkara belum diputus sama sekali.

Usai menerima kesimpulan tanggal 31 Mei 2023, pihaknya baru menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 5 Juni 2023.

Baca Juga: Lelang Rumah mantan winger Arsenal Jose Antonio Reyes untuk Bayar Utang

Kemudian pembahasan intens baru mencapai titik puncaknya pada tanggal 7 Juni.

"Hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam RPH tidak ada sosok lain di luar hakim konstitusi yang hadir. Sehingga mustahil ada pihak diluar hakim yang membocorkan. 

Baca Juga: Segera Beroperasi, Uji Coba Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Direncanakan pada Juli 2023

Kemudian, dari sisi komposisi, klaim enam berbanding tiga juga tidak sesuai. Faktanya, hanya Hakim MK Arief Hidayat yang berpendapat berbeda.

"Posisi hakim hari ini tujuh berbanding satu," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB