nasional

Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK

Kamis, 15 Juni 2023 | 12:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK lainnya. (Jawapos.com)

Mereka berpendapat UU Pemilu sudah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

 Baca Juga: Pencoblos Pemilu 2024 Didominasi Generasi Z, Konten Medsos Tokoh Publik Bisa Pengaruhi Respons Masyarakat

Hal itu lantaran dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sesuai daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik. Tetapi, berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Menurut para pemohon, model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo sudah nyata para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB