Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Baca Juga: Banyak Aktivitas Outdoor di Sabtu Ini? Berikut Prakiraan Cuaca Bogor Hari Sabtu, 10 Juni 2023
Luhut membuat laporan itu sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.
Video tersebut diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Di video itu, Fatia dan Haris membicarakan hasil riset soal konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Atas laporannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.