nasional

Mulai Cair 5 Juni 2023, Inilah Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS

Selasa, 30 Mei 2023 | 07:54 WIB
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RBG.ID – Kabar gembira, pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai pada 5 Juni 2023.

Besaran hingga komponen Gaji ke-13 PNS ini beragam, tergantung sumber anggarannya.

Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Pada 5 Juni 2023, Ini Alasannya

Berdasarkan Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan, komponen Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid itu, dikutip Senin (29/5).

 Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Leo Hari ini 30 Mei 2023, Mulai Rencanakan Masa Depan

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal Gaji ke-13 untuk PNS dalam beleid itu.

Dari aturan yang diteken per 29 Maret 2023, kisaran maksimal Gaji ke-13 mencapai angka Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta.

Besaran maksimal Gaji ke-13 bagi PNS itu diperuntukkan untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Cancer Hari in, 30 Mei 2023, Tetap Instropeksi untuk Perbaiki Diri

Berikut ini rincian lengkap besaran maksimal Gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB