nasional

Diperiksa KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Belum Ditahan

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:18 WIB
KPK

RBG.ID – Setelah sempat mangkir, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasbi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut tidak ditahan oleh KPK sebagaimana lazimnya pemanggilan tersangka di kasus-kasus yang lain, Rabu (24/5).

Hasbi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita

Pria yang menjabat sekretaris MA sejak Desember 2020 itu langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah tujuh jam diperiksa, Hasbi yang didampingi beberapa stafnya hanya memberikan penjelasan singkat mengenai materi pemeriksaan.

”Sebagai warga negara, saya akan mentaati proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Cara Membeli Tiket Ragunan Secara Online Melalui Aplikasi yang Telah Tersedia QRIS

”Terkait dengan pertanyaan penyidik, ya, silakan saja (tanyakan ke penyidik, Red). Saya nggak mungkin memberikan statement apa pun,” imbuh pejabat kelahiran Lampung tersebut seraya berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

Selain memanggil Hasbi, KPK kemarin mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Independen PT. Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto.

Sama dengan Hasbi, Dadan juga enggan memberikan komentar perihal substansi pemeriksaan. Dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggu di lobi gedung KPK.

Baca Juga: Beli Tiket Masuk Ragunan di Loket Hanya Bisa Menggunakan Kartu Jakcard, Ini Harganya!

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, ada dua orang yang menjadi tersangka baru.

Yakni Hasbi Hasan dan Dadan. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB