KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi.
Sehingga, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi itu.
Jeratan TPPU ini usai KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum menjadi tersangka penerima gratifikasi.
KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Penerimaan tersebut lewat salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.