nasional

KPK Ultimatum Seleksi Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Rentan Korupsi

Jumat, 19 Mei 2023 | 08:16 WIB
KPK

RBG.ID – Menjelang masa penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kampus.

Salah satunya adalah menyarankan agar perguruan tinggi negeri (PTN) untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan transparansi yang dimaksud meliputi jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian serta afirmasi.

Baca Juga: Anggota Ormas yang Viral Malak Sopir Truk di Rancabungur Akhirnya Diringkus Polisi

Semua aspek tersebut harus diumumkan secara detail sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan.

Tidak hanya itu, KPK juga memberikan saran kepada PTN agar menyatakan besaran sumbangan pengembangan institusi (SPI) tidak menjadi penentu kelulusan.

Besaran SPI harus berbasis pada kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa.

Baca Juga: Ini Kelemahan Manchester City Yang Harus Dimanfaatkan Inter Milan

”Seperti penerapan UKT (uang kuliah tunggal, Red),” paparnya.

Pahala menyebut pihaknya juga meminta PTN untuk membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB. Rektor tidak boleh menjadi penentu tunggal.

”Pengambilan keputusan akhir harus berdasarkan mekanisme kolektif,” terangnya.

Baca Juga: Indonesia VS China di Babak Perempat Final Sudirman Cup 2023, Berikut Kekuatan Badminton di Tunggal Putra

”Dirjen Dikti harus memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB,” imbuhnya.

KPK berupaya mengupayakan pencegahan potensi korupsi untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB