Seperti yang diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka usai diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Baca Juga: Jung Mingyu 'Boys Planet’ Resmi Bergabung Dengan Agensi Fantagio
Johnny Plate adalah tersangka keenam, atas kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kelimanya yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Lalu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.