nasional

Johnny G Plate Tak Dipecat Surya Paloh Meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:37 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Seperti yang diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka usai diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

 Baca Juga: Jung Mingyu 'Boys Planet’ Resmi Bergabung Dengan Agensi Fantagio

Johnny Plate adalah tersangka keenam, atas kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.

Kelimanya yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Lalu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB