nasional

Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet

Jumat, 12 Mei 2023 | 08:37 WIB
TANPA KENDALI: Bus yang mengangkut rombongan peziarah dari Tangerang Selatan terjun ke jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5). (YERI NOVEL/RADAR SLAWI)

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun menuturkan penetapan keduanya sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada Rabu (10/5).

 Baca Juga: Profil, Biodata, dan 10 Fakta Menarik Sung Han Bin Leader ZEROBASEONE Jebolan Survival Boys Planet

Penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menaikan status hukum keduanya.

"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).

Sajarod menuturkan, kedua tersangka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," jelasnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB