RBG.id - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H/2023 M telah disepakati.
Sehubungan dengan itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut jika tanggal pelunasan ini sudah mulai dibuka.
Kementerian Agama (Kemenag) diketahui juga telah merilis keputusan yang mengatur tentang Bipih jemaah haji reguler.
Baca Juga: Masih Ada Tersisa 3.124 Kursi, Kemenag Buka Pelunasan Haji Khusus Tahap Dua
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler," ungkapnya melalui keterangan resmi Kemenag pada Selasa (11/4).
Keputusan ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Selain mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), keputusan itu juga mengatur masa dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari Nilai Manfaat.
Baca Juga: Jemaah Haji Lunas Tunda 2023 Tak Perlu Bayar Biaya Pelunasan Rp 9,4 Juta
Hilman menegaskan jika jemaah sudah dapat melakukan pelunasan mulai hari ini, 11 April - 5 Mei 2023.
Namun jika masih ada kuota yang belum terisi, maka pelunasan bisa diperpanjang.
"Jika sampai batas akhir masa ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut jika besaran Bipih jamaah haji yang ditanggung ini akan dipergunakan untuk keperluan biaya hidup, penerbangan, dan sebagian biaya lain.
"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," tambahnya.