nasional

Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Sebut Harusnya AG Divonis Maksimal 6 Tahun

Kamis, 6 April 2023 | 11:56 WIB
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

 

RBG.ID – Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini merasa ada kekurangan atas tuntutan 4 tahun penjara kepada anak AG, kekasih Mario Dandy.

Usai ditelaah kembali, menurut Mellisa tuntutan itu dinilai belum maksimal.

"Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong setengah sehingga maksimal 6 tahun penjara," jelas Mellisa kepada wartawan, Kamis (6/4).

Oleh sebab itu, pihak David berharap supaya vonis yang dijatuhkan hakim bisa maksimal mencapai 6 tahun.

Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban

BACA JUGA:AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Harap Vonis Tak Berkurang

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak," ujar Mellisa.

Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JPU meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, AG dinilai terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan pada David sampai menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

BACA JUGA:Begini Tanggapan Iis Dahlia Soal Devano Danendra Dikabarkan Pindah Agama Alias Murtad

Syarief menuturkan, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB