RBG.ID – Proses diversi terhadap AG selaku kekasih Mario Dandy Satriyo dipastikan gagal, sehingga ia langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
AG didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Inilah Alasan Keluarga David Tolak Beri Diversi ke AG Kekasih Mario Dandy
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perkara.
Kemudian, sidang diagendakan untuk eksepsi.
“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” ujar Mangatta pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menuturkan, ada beberapa penyebab keluarga menolak diversi untuk AG.
BACA JUGA:Diprioritaskan, AG Disidang Lebih Cepat Dibanding Dandy dan Shane, Begini Penyebabnya
Salah satunya adalah kondisi David yang tak kunjung sembuh, padahal sudah mendapat perawatan selama 38 hari.
David didiagnosa dokter mengalami cedera otak berat sehingga sampai hari ini belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri.
“Setelah disampaikan oleh kami terkait diversi tidak bisa dilakukan, maka langsung dinyatakan oleh majelis diversinya gagal,” ujar Mellisa. (jpc)