RBG.ID – Komisi III DPR RI berupaya menelusuri transaksi janggal Rp 349 triliun.
Komisi yang membidangi masalah hukum itu pun menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/3).
DPR mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengungkap transaksi mencurigakan itu.
Baca Juga: Konser Harry Styles Bertabur Bintang K-pop
Hadir dalam rapat itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang juga menjabat sebagai sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU.
Ivan dicecar berbagai pertanyaan terkait transaksi janggal Rp 349 triliun yang pernah diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang juga ketua Komite TPPU.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, transaksi janggal yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu harus diungkap dan diselesaikan.
Baca Juga: PTPN X Targetkan 416,5 Ribu Ton Tebu On-farm
Maka, dia mengusulkan pembentukan Pansus terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun itu.
“Perlu dibentuk pansus soal transaksi janggal itu,” terang dia.
Menurut dia, pansus transaksi mencurigakan itu penting dilakukan, karena berkaitan langsung dengan panjang yang merupakan sumber pendapatan utama negara.
Baca Juga: Daftar Bengkel Tersertifikasi untuk Konversi Motor Listrik di Indonesia
Jadi, kasus itu harus mendapatkan perhatian serius, sehingga bisa diungkap dan diselesaikan. Pembentukan pansus itu harus dilakukan secara serius.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPR tidak boleh maju mundur dalam membentuk pansus.