RBG.ID – Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Pemecatan ini dilakukan lantaran Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Salah satunya, Rafael Alun terbukti tak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai dan bangunan.
Bahkan, beberapa aset diantaranya diatasnamakan pihak terafiliasi mulai dari teman, kakak dan adek, juga keluarga.
Soal itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun agar dipecat.
“Sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian dan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif,” ujar Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3).
BACA JUGA:Usai Dipecat, Rafael Alun Dipastikan Tak Akan Dapat Uang Pensiun
“Ini sudah dilayangkan surat kepada Pak Suryo (Dirjen Pajak). Dari situ kita akan melakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan pemecatan kepada Rafael Alun telah resmi diputuskan.
Namun secara formil, proses ini tinggal menunggu pemberkasan.
“Secara komitmen dan secara substansial sudah resmi, formilnya menunggu kan. Kalau substansialnya kan berarti sudah ada pengajuan dari Inspektorat Jenderal, rekomendasi, persetujuan Menteri Keuangan. Nah, sekarang tinggal Sekjen melakukan tindak lanjut,” ujar Yustinus.
Dalam hal ini, Yustinus memastikan proses finalisasi pemecatan Rafael Alun bakal dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Pajero Masturbasi di Bawah JPO Sambil Pandangi Pejalan Kaki