RBG.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membantah isu Perppu Cipta Kerja yang menyebut jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berlaku seumur hidup.
Wamenaker mengungkapkan jika ada jangka waktu PKWT di dalam aturan tersebut.
Meski Perppu Cipta Kerja tidak mengatur periode waktunya, tetapi hal tersebut diamanatkan guna diatur lebih lanjut di PP 35/2023.
BACA JUGA: Tewaskan 17 Orang, Erick Tohir Perintahkan Pertamina Usut Tuntas Kebakaran di Depo Plumpang
Wamenaker menyebut ada 2 jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur perundang-undangan maksimal 5 tahun.
"Dan kedua PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya di webinar, Sabtu (4/3).
Wamenaker menyebut alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja disebabkan oleh kebutuhan mendesak dalam pemenuhan hak warga atas pekerjaan.
BACA JUGA: Pihak David Tak Masalah AG Tak Ditahan, Tapi Minta Proses Hukum Lanjut
Sementara itu, meletusnya krisis ekonomi gloal dan perang Ukraina menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk menerbitkannya.
"Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Lebih lanjut, Wamenaker mengungkapkan jika Indonesia masih butuh lapangan kerja yang memadai.
Meski Indonesia masih air masih dapat bertahan dari dampak ekonomi global, sejumlah perusahaan padat karya ada yang terdampak krisis ekonomi tersebut.
BACA JUGA: Kabar Baik! Seleksi PPPK Guru Akan Segera Diumumkan Usai Ditunda 2 Kali
Akibat krisis tersebut, muncullah pengurangan jam kerja serta pengurangan tenaga kerja di beberapa perusahaan di Indonesia.