"Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi 'kebakaran', lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar," jelasnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono mengungkap jika dunia tengah dihadapi dengan 'triple disruption' karena 3 hal.
BACA JUGA: RS Polri Buka Dua Posko Untuk Tangani Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Ketiga hal tersebut mencangkup pandemi COVID-19, transformasi teknologi digital, hingga perubahan iklim.
Akibat adanya krisis itu, aktivitas sosial mengalami disrupsi di berbagai kegiatan, termasuk perbankan, pasar modal, pembangunan, dan ketenagakerjaan yang jadi lebih multi disiplin dan multi dimensi.
Guna menyelesaikan banyaknya tumpang tindih peraturan sejumlah 78 UU model konvesional, dibutuhkan waktu 17 tahun.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Heru Budi Hartono Imbau Warga Sekitar
Oleh karena itu, diperlukan inovasi bermetode omnibus law yang sayangnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat dari MK.
"Hal-hal itulah yang melatarbelakangi diundang-undangkannya UU Cipta Kerja yang kemudian diperbaiki dengan Perppu Cipta Kerja, selagi akibat dri putusan MK inkonstitusional bersyarat tersebut," pungkasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Miris, Karyawan yang Bunuh Bosnya dengan Hantamkan LPG Terlihat Tak Merasa Menyesal
Perampok Sekap 2 Karyawan Indomaret, Berhasil Gasak Uang dan Rokok Senilai Rp40 juta
Twitter PHK Karyawan Lagi Lantaran Keuangan Belum Stabil
Badai PHK Lagi-lagi Menerjang Twitter, Elon Musk PHK Puluhan Karyawan
Demi Bertemu RM BTS di Stasiun, Karyawan ini Akses Data Pribadi Idolanya Secara Ilegal Sejak 2019