nasional

Puan Maharani Sebut TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis dan Bergabung Parpol Pasca Pengesahan RUU TNI: Baca dengan baik..

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:05 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat sidang tahunan di DPR. (Foto : Instagram @puanmaharaniri)

RBG.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI RUU menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Meski telah disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit TNI aktif tetap dilarang berbisnis dan bergabung dengan partai politik (parpol).

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari dinas militer.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," ujar Puan dikutip RBG.id dari ANTARA.

Baca Juga: Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR, Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16 Posisi

Puan pun mengajak masyarakat untuk memahami aturan baru ini dengan baik.

"Mari kami sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya.

Poin Utama Revisi UU TNI

Sebelumnya, revisi UU TNI mencakup perubahan pada beberapa pasal utama, yakni:

Pasal 3: Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional tetap berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 47: Memperluas daftar jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 15 posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Personel TNI-Polri Kawal Ketat DPR Saat Pengesahan RUU TNI, Denny Siregar: Mau perang sama rakyat ya?

Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan ketentuan:

- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
- Prajurit di Jabatan Fungsional: Maksimal 65 tahun

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB