Namun, dalam revisi yang diusulkan, jumlah jabatan ini diperluas menjadi 15, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sektor kelautan dan keamanan laut.
Isu Dwifungsi TNI Kembali Mengemuka
Pembahasan RUU ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kembalinya konsep Dwifungsi TNI, yang sebelumnya memungkinkan militer aktif terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil.
Sejak reformasi 1998, Indonesia telah berupaya memisahkan peran TNI dari politik dan jabatan sipil demi menjaga supremasi sipil dan demokrasi.
Namun, dalam pembahasan RUU ini, muncul kembali wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil berdasarkan kebutuhan Presiden.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Orde Baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Fraksi ABRI pernah memiliki kursi di parlemen.***