RBG.id – Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden.
"Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani dilansir RBG.id dari Antara pada Sabtu, (8/3).
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak terdampak kebijakan efisiensi APBN.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR, meskipun detail besarannya belum diungkapkan.
"Segera, InsyaAllah," tambah Sri Mulyani saat ditanya apakah THR akan diberikan 100 persen seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Lagi! Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Total Ada 7 Nama
Jadwal Pencairan THR 2025
Secara umum, THR biasanya dicairkan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Untuk sektor swasta, batas terakhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum Lebaran.
Ketentuan terkait THR ini telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan.
Baca Juga: Marak Peredaran Emas Palu PT Antam, Ini Penjelasan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Rp185 Triliun
Pihak yang berhak menerima THR antara lain: