RBG.ID - Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), baru-baru ini meraih pencapaian yang cukup signifikan dalam karier militernya.
Pangkatnya yang sebelumnya Mayor kini meningkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Keputusan ini diumumkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang menekankan bahwa kenaikan pangkat ini mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Gak Ada Lawan, Viral Video Emak-emak Bubarkan Sekelompok Remaja yang Ingin Tawuran, Auto Ciut?
Namun, banyak penasaran berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Teddy setelah kenaikan pangkat ini?
Merujuk peraturan.bpk.go.id, gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gaji yang berlaku:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Baca Juga: Apakah Ghibah Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Baca Juga: Food Vlogger Codeblu Dituding Sebar Hoaks, Brand CT Bantah Tuduhan Kue Berjamur
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Dari daftar tersebut, dapat disimpulkan bahwa Teddy Indra Wijaya termasuk dalam kategori Perwira Menengah Golongan IV dengan rentang gaji antara Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200. Gaji ini belum mencakup tunjangan yang akan diterima oleh yang bersangkutan.
Artikel Terkait
TNI AD Sebut Mayor Teddy Masih Aktif, Hari Ini akan Dilantik Menjadi Seskab
Ketua Harian Gerindra Ungkap Alasan Mayor Teddy Masih Aktif di TNI AD
Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Tuai Kontroversi, Dinilai Langgar UU TNI
Ditegur Mayor Teddy dan Mimin Gerindra, Gus Miftah Minta Maaf ke Penjual Es Teh
Capai Rp15 Miliar! Mayor Teddy Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Seskab Merah Putih Ternyata Punya Banyak Tanah