- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan PNS
- Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan
Bagi pekerja swasta, aturan THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja ≥12 bulan: Mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Masa kerja
Baca Juga: Perlahan Tapi Pasti, Dokter Richard Lee Bujuk Sang Istri untuk Memeluk Islam dan Menjadi Mualaf
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.
Denda yang diberikan sebesar 5 persen dari total THR jika perusahaan terlambat membayar.
Selain itu, terdapat juga sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan THR demi kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.***
Artikel Terkait
Capai Puluhan Juta! Resmi Jadi Stafsus Menhan, Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 T, Gaji Riva Siahaan Disebut-sebut Capai Rp500 Juta
Resmi Dinyatakan Pailit, Berapa Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas yang Didapatkan Karyawan PT Sritex?
Berapa Gaji Dirut Pertamina? Ini Alasan Ahok Dicegat Naik Jabatan, Takut Bongkar Korupsi Pertamax?
Fantastis! Segini Gaji hingga Fasilitas Mewah yang Didapat Maroef Sjamsoeddin sebagai Dirut MIND ID
Segini Gaji Terbaru Mayor Teddy Usai Naik Pangkat ke Letkol, Tembus Dua Digit?