Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap! Presiden Prabowo Tinggal TTD untuk Keluarkan THR dan Gaji ke-13 14 untuk ASN, Kapan Cair? Ini Kata Sri Mulyani

- Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke 13 ASN Tinggal Menunggu Keppres. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke 13 ASN Tinggal Menunggu Keppres. (Instagram @smindrawati)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan PNS
- Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan

Bagi pekerja swasta, aturan THR adalah sebagai berikut:

- Masa kerja ≥12 bulan: Mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Masa kerja

Baca Juga: Perlahan Tapi Pasti, Dokter Richard Lee Bujuk Sang Istri untuk Memeluk Islam dan Menjadi Mualaf

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.

Denda yang diberikan sebesar 5 persen dari total THR jika perusahaan terlambat membayar.

Selain itu, terdapat juga sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, berupa:

- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan THR demi kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X