RBG.id – Lagi-lagi kasus korupsi yang dilakukan para pejabat publik kembali mencuat.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi rumah jabatan.
Selain Indra, ada enam tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Marak Peredaran Emas Palu PT Antam, Ini Penjelasan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Rp185 Triliun
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak hanya Indra Iskandar yang terjerat dalam kasus ini.
Enam orang lainnya, yang terdiri dari pejabat internal DPR dan pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," ujar Setyo, Sabtu (8/3), dikutip RBG.id dari Jawapos.
Daftar 7 Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR
1. Indra Iskandar – Sekretaris Jenderal DPR
2. Hiphi Hidupati – Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
3. Tanti Nugroho – Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
Baca Juga: Apa Agama Istri Dokter Richard Lee? Bakal Ikut Jadi Mualaf dan Masuk Islam Bareng?