RBG.id - Hari ini Tom Lembong jalani sidang perdana atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Pasalnya, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong itu merasa kecewa usai didakwa karena telah merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, Tom juga acapkali menyampaikan pihak jaksa tidak melampirkan dasar perhitungan yang disebut merugikan negara.
Lebih lanjut, Tom mengungkapkan tuduhan yang diajukan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Ia juga turut memberikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan yang terus diberikan kepadanya hingga saat ini.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal dirugikan negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara," ucap Tom Lembong, dikutip RBG.id dari detiknews pada Kamis, 6 Maret 2025.
Di sisi lain, jaksa juga mengungkap dugaan atas terlibatnya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Menurut jaksa, keputusan impor gula yang diambil Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Hal ini disampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, di mana Tom Lembong didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Awal Mula Mencuatnya Dugaan Korupsi Impor Gula
Menurut jaksa, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula bermula pada 12 Agustus 2015.