RBG.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama asal Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menyatakan, sekitar 8.400 pekerja akan menyelesaikan hari kerja terakhir mereka pada 28 Februari 2025 sebelum perusahaan benar-benar ditutup.
"Setelah melalui proses perundingan, telah ditemukan titik temu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan final diambil pada 26 Februari, dengan pekerja masih diizinkan bekerja hingga 28 Februari.
Mulai 1 Maret, operasional Sritex dihentikan sepenuhnya dan kendali perusahaan berada di tangan kurator," kata Kepala Disperinaker, Sumarno, dikutip RBG.id pada Minggu, 2 Maret 2025.
Lantas, Apa Peran Kurator dalam Proses Pailit Sritex?
Dalam kasus kepailitan Sritex, peran kurator menjadi sangat krusial. Kurator bertugas mengurus segala aspek pemberesan aset perusahaan, termasuk pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak PHK.
Baca Juga: Waduh! Ribuan Buruh Bakal Turun Demo Usai Terdampak PHK Massal Sritex di Istana-Kemnaker 5 Maret
"Perusahaan sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam hal ini. Kurator yang akan mengurus semua aset pailit dan memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku," lanjutnya.
Menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), kurator memiliki wewenang penuh untuk mengelola aset debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Proses ini dilakukan di bawah pengawasan hakim pengawas.
Bagaimana Masa Depan Karyawan dan Proses Pencairan Haknya?
Menyikapi PHK massal ini, Disperinaker Sukoharjo mengupayakan solusi bagi ribuan karyawan terdampak dengan menyediakan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan di daerah tersebut.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?