RBG.ID - Kabar buruk menimpa ribuan karyawan di bulan Ramadhan. Pasalnya, salah satu perusahaan tekstil Sritex tutup dan melakukan PHK massal.
Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Penutupannya mengakibatkan 10 ribu karyawan terkena PHK.
Sabtu, 1 Maret 2025 jadi hari yang sangat berat bagi ribuan karyawan Sritex. Karena sejak berdiri pada 1966, inilah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbesarnya.
Perusahaan tekstil itu terlilit utang yang sangat besar. Sritex tidak dapat beroperasi lagi karena tidak mampu membayar utangnya.
Kondisi ini memaksa Sritex untuk menutup dan melakukan PHK massal atas 10 ribu karyawannya.
Mengenai PHK dan akhir perjalanan Sritex ini dikonfirmasi secara langsung melalui rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jum'at 28 Februari 2025 lalu.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi mengatakan kondisi Sritex tidak cukup memadai untuk membayar utang sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujar Haruno Patriadi dikutip RBG dari Tempo pada 1 Maret 2025.
Adapun total karyawan Sritex Group yang terkena PHK mencapai 10.665 orang, terhitung sejak Januari hingga Februari 2025.
Jumlah karyawan yang terkena PHK itu berasa dari empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.***