“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, kami memfasilitasi petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk datang ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS,” jelas Denny.
PHK massal ini menjadi pukulan berat bagi ribuan karyawan PT Sritex, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sebanyak 10.699 karyawan dari berbagai unit usaha Sritex kini harus menghadapi ketidakpastian masa depan.
Proses pemberesan kepailitan PT Sritex akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Kurator berjanji untuk mengawal proses ini secara transparan dan memastikan bahwa hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan klaim lainnya, dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***