RBG.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Riva diduga terlibat dalam praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, Riva Siahaan bersama sejumlah pihak swasta, diduga memanipulasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Winda Wanayu Siapa? Sosok Istri Riva Siahaan Kini Jadi Sorotan Usai Sang Suami Resmi Jadi Tersangka
Modus yang digunakan adalah membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), lalu mengoplosnya dan menjualnya kembali sebagai Pertamax.
“Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar perwakilan Kejagung dalam konferensi pers, Senin (24/2).
Manipulasi ini berdampak pada harga BBM yang menjadi dasar perhitungan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Sepak Terjang Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan Sarjana Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Ia pernah menjabat sebagai VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), hingga Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023, Riva Siahaan memiliki total kekayaan sebesar Rp21,6 miliar dengan utang Rp2,6 miliar, sehingga harta bersihnya mencapai Rp18,9 miliar.
Baca Juga: Heboh! Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol PP Karena Dugaan Mengandung Minyak Babi
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam skandal ini.