Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sebelumnya juga ikut angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kritik dalam bentuk seni tidak seharusnya berujung pada permintaan maaf, karena merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Kritik lewat seni adalah hak setiap warga negara. Tidak perlu minta maaf ke polisi, karena lagu untuk kritik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," ujar Mahfud dalam sebuah wawancara.
Dalam pernyataan resminya, Propam menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan.
"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat," tutup pernyataan tersebut.
Kasus ini masih berkembang, dan publik menantikan hasil pemeriksaan terhadap personel Ditreskrimsus Polda Jateng.***