nasional

Pemerintah Salah Gusur Sengketa Tanah, Nusron Wahid Tegaskan Pendaftaran Tanah Adat Hindari Konflik Pertanahan

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:38 WIB
Potret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto/Twitter @PusPurwa)

RBG.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait status tanah ulayat.

Dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nusron mengungkapkan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari potensi konflik pertanahan di masa depan.

"Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, penting untuk ada pencatatan resmi yang mencakup batas wilayah, kepemimpinan adat, serta mekanisme pengelolaannya," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, seperti dikutip RBG.id dari Kompas pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga: Bupati Subang Temui Menteri ATR/ BPN Minta Kejelasan Ini

Menurut Nusron, kepastian hukum atas tanah ulayat ini tidak hanya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang lebih berkeadilan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat agar tanah ulayat dapat terlindungi secara hukum.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan pendaftaran tanah ulayat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat dan memberikan kesejahteraan bagi mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya diakui, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," tambahnya.

Baca Juga: Nusron Ungkap dari 16 Desa di Tangerang yang Miliki Pagar Laut, Ternyata Hanya 2 yang Bersertifikat, Berikut Daftar Desanya

Nusron juga berharap agar setiap anggota DPD RI yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dapat mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di wilayah masing-masing.

Ia meminta agar senator yang hadir dalam rapat dapat membantu memfasilitasi proses tersebut untuk mewujudkan pengelolaan tanah ulayat yang lebih baik.

Sementara itu, Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Nusron Umumkan Pembatalan 50 dari 250 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang: Jumlahnya Bakal Terus Bertambah

Ia mengakui meskipun menghadapi berbagai tantangan, kementerian tersebut telah berhasil melakukan berbagai terobosan untuk memperkuat kepastian hukum terkait tanah ulayat.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB