RBG.ID, SUBANG - Sejak puluhan tahun, sebagian warga Subang hingga saat ini diantaranya ada yang mendiami atau bermukim di atas lahan Perhutani dan lahan eks PT.Perkebunan Nusantara ( PTPN) maupun PT. Rajawali Nasional Indonesia (RNI) Persero bisa dipastikan tidak memiliki legalitas atas bangunan maupun lahan yang ditempati.
Dengan kondisi tersebut sudah bisa dipastikan warga pemilik bangunan sudah sewaktu waktu bisa diambil apabila lahan tersebut akan digunakan oleh PTPN termasuk PT. RNI.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Subang H. Ruhimat menerangkan, seputar kedatangannya ke Jakarta, Kamis (19/1), berkunjung ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Puluhan Taruna Akmil Tingkat IV Training di Kodim 0605 Subang
Dalam kunjungannya tersebut pria yang akrab disapa Kang Jimat ini bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Kang Jimat menuturkan, dalam pertemuan tersebut mereka sempat berbincang terkait nasib warganya yang selama puluhan tahun mendiami atau bermukim di atas lahan Perhutani, lahan eks PTPN maupun PT. RNI Persero yang tidak memiliki legalitas atas bangunan maupun lahan yang ditempatinya.
"Perbincangan bahkan sempat membicarakan soal status pemukiman warga yang berdiri di atas lahan Perhutani, eks PTPN maupun PT.RNI Persero," terang Kang Jimat disela sela kegiatan kunjungan ke Kodim 0605/ Subang, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Lenyap, Diduga Direport Massal Netizen Usai Ribut dengan Bunda Corla
Harapannya, lanjut Kang Jimat, pihak Perhutani, PTPN maupun pihak PT.RNI melepas aset lahan yang telah puluhan tahun dijadikan warga sebagai tempat tinggal atau tempat bermukim.
"Intinya, pertemuan dengan Pak Mentri ATR/BPN, yakni Pak Hadi Tjahjanto simkuring nuju merjuangkeun rakyat Subang terkait tanah Perhutani yang sudah ditempatin mayarakat maupun untuk pemukiman warga kurang mampu asal tanah eks PTPN maupun PT. RNI yang berlokasi di Pasir Bungur Purwadadi. Seperti kita ketahui, warga sudah puluhan tahun mendiami lahan eks PTPN maupun PT. RNI," ungkapnya.
Atas dasar aspirasi masyarakat maupun Pemerintah Daerah, lanjut Kang Jimat dirinya selaku Bupati Subang akan segera membahas metode atau solusi apa yang bisa diperoleh terkait kejelasan status lahan itu nanti.
"Mohon do,anya, perjuangan ini semoga ada kemudahan. Karena perjuangan ini tak lain demi masyarakat Subang agar bisa memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik yang sah," ucap Kang Jimat.
Baca Juga: 6 Fakta Nano Riantiarno Sebelum Meninggal Dunia Pagi Ini, Dijenguk Banyak Seniman Saat Sakit
"Sementara itu, untuk yang Cibungur hasil pertemuan dengan Pak Mentri, saya optimis dalam waktu dekat akan jadi sertifikat hak milik SHM untuk warga," pungkas Kang Jimat. (anr)