nasional

Pengecer Resmi Dihapus! Begini Cara Baru Beli LPG 3 Kg, Wajib Tunjukan KTP

Selasa, 4 Februari 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi Tabung Gas LPG 3 Kg (Foto/Pertamina Patra Niaga.)

RBG.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 Kg.

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 Kg di pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Heboh Penangkapan 56 Peserta Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan, Ternyata Dibiayai Dua Sosok Ini

Untuk membeli LPG 3 Kg, masyarakat wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan menunjukkan NIK/KTP, kami bisa memastikan bahwa LPG 3 Kg hanya dibeli oleh yang berhak,” jelas perwakilan Kementerian ESDM.

Cara Cek Pangkalan Resmi Terdekat

Baca Juga: Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan Jaksel di Grebek, Polisi Berhasil Ringkus 56 Pria dan Sita Barang Bukti

Masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi terdekat melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka Situs Pertamina

Akses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di ponsel atau komputer.

2. Cari Lokasi Pangkalan

Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk melihat daftar pangkalan di sekitar Anda.

Baca Juga: Waduh! Emak-emak di Tangerang Gelar Aksi Protes Buang Tabung Gas, Usai Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Gas LPG 3kg

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB