RBG.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 Kg.
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 Kg di pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Heboh Penangkapan 56 Peserta Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan, Ternyata Dibiayai Dua Sosok Ini
Untuk membeli LPG 3 Kg, masyarakat wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan menunjukkan NIK/KTP, kami bisa memastikan bahwa LPG 3 Kg hanya dibeli oleh yang berhak,” jelas perwakilan Kementerian ESDM.
Cara Cek Pangkalan Resmi Terdekat
Masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi terdekat melalui langkah-langkah berikut:
1. Buka Situs Pertamina
Akses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di ponsel atau komputer.
2. Cari Lokasi Pangkalan
Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk melihat daftar pangkalan di sekitar Anda.