nasional

Resmi Berlaku, Ini Alasan Pemerintah Tak Lagi Jual LPG 3 Kg di Pengecer

Senin, 3 Februari 2025 | 12:34 WIB
Aturan LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai Berlaku, Ini Kata Pemerintah. (Foto/Hendi/Radar Bogor.)

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambut positif karena dianggap dapat mencegah penyalahgunaan subsidi, sementara lainnya khawatir akan kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg jika pangkalan resmi tidak tersedia di daerah mereka.

“Semoga distribusinya merata dan tidak menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil,” ujar salah seorang warga di Jakarta.

Pemerintah berjanji akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala.

Baca Juga: Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Link untuk Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

“Kami akan memastikan bahwa distribusi LPG 3 Kg berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegas perwakilan Kementerian ESDM.

Dengan aturan baru ini, diharapkan subsidi energi dapat lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi praktik-praktik tidak sehat dalam distribusi LPG 3 Kg.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB