Data ini kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan PETA BG serta peta spasial tematik garis pantai untuk menentukan mana bidang tanah yang berada di dalam atau luar garis pantai.
Nusron menegaskan bidang tanah yang berada di luar garis pantai tidak dapat disertifikatkan karena masuk dalam kategori properti umum (common property).
"Sementara yang berada di dalam garis pantai dikategorikan sebagai properti pribadi (private property) yang dapat disertifikatkan," jelasnya. ***