nasional

Skandal Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang: Ini Jejak 3 Mantan Jenderal TNI yang Terlibat Kontroversi Sertifikat HGB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:20 WIB
Potret Pagar Laut Tangerang ilegal (Tangkapan Layar Instagram @jabodetabek24info)

Baca Juga: Siap Berburu Promo Spesial Imlek 2025, Ada Diskon di Hilten Garden Hotel California Bandung Hingga Raa Cha Suki, Nih!

Menurut keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setidaknya ada 263 bidang tanah yang terdaftar dalam bentuk SHGB.

Dengan rincian 234 bidang tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perorangan.

Selain itu, tercatat ada 17 bidang tanah yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang dikutip oleh Antara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor real estate.

Baca Juga: Siap Berburu Promo Spesial Imlek 2025, Ada Diskon di Hilten Garden Hotel California Bandung Hingga Raa Cha Suki, Nih!

Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa entitas, termasuk PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, bersama dengan sejumlah individu lainnya.

Letjen TNI Purn Nono Sampono adalah seorang tokoh militer Indonesia yang lahir pada 1 Maret 1953.

Ia memulai karier militernya dengan bergabung di Akademi Angkatan Laut (AL) pada tahun 1972.

Baca Juga: Adu Mekanik Spesifikasi HP Xiaomi 15 Pro vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Mana yang Lebih Ungguh?

Sebagai seorang perwira tinggi, Nono Sampono memiliki perjalanan panjang dalam dunia militer dan pelayanan publik.

Demikianlah daftar nama TNI yang diduga terseret dalam kasus pagar laut Tangerang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB