RBG.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya selama proses praperadilan berlangsung.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik adalah permohonan itu ditolak,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dikutip RBG.id dari Kompas pada Senin, 13 Januari 2025.
“Prosesnya tetap berlanjut, dan pemanggilan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selama praperadilan akan diserahkan kembali kepada penyidik,” tambahnya.
Tessa menjelaskan penyidik menolak permohonan tersebut lantaran proses penyidikan berada di ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang sedang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan meskipun gugatan praperadilan sedang berlangsung.
Penyidik memiliki kewenangan untuk tetap memanggil Hasto dan alasan praperadilan tidak akan dianggap sebagai alasan yang wajar untuk absen.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto mengatakan kuasa hukumnya telah menyampaikan surat terkait gugatan praperadilan kepada pimpinan KPK.
Melalui surat tersebut, ia meminta pertimbangan terkait pemeriksaannya selama proses hukum berlangsung.
Hasto menyatakan kepercayaannya mekanisme hukum akan dijalankan dengan baik berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan kesiapannya menghadapi kasus dugaan suap yang disangkakan kepadanya baik secara formil maupun materiil.
“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil kami telah siap,” ujar Hasto