RBG.id – Pemerintah Indonesia mengawali tahun 2025 dengan kabar gembira bagi masyarakat, rencana kenaikan PPN 12 persen kini resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pulang Dugem, Pasangan yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Positif Sabu
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden sebelum pergantian tahun, beliau berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan kedamaian dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Presiden memberikan hadiah berupa pembatalan kenaikan PPN dari 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi Gunawan dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang belum stabil serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal yang diambil tetap pro-rakyat dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat luas.
Tetap Berlaku untuk Barang Mewah
Meski secara umum PPN tetap di angka 11 persen, pemerintah tetap menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Barang yang masuk kategori ini meliputi:
- Mobil mewah
- Perhiasan mahal
- Barang elektronik dengan harga tinggi
- Properti premium
Barang Pokok Bebas PPN
Baca Juga: Mulai Hari ini, Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Berlaku Hingga Februari 2025