RBG.id - Baru-baru ini kasus tersangka korupsi Timah telah selesai menjalani sidang vonis. Pasalnya, hakim memberikan potongan diskon untuk hukuman penjara, yakni 6,5 tahun.
Sontak saja hal itu membuat Presiden Prabowo Subianto angkat bicara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat menyinggung soal vonis Harvey Moeis yang menurutnya terlalu ringan, padahal pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dengan merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah.
Menanggapi pernyataan Prabowo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan vonis Harvey Moeis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.
Harli Siregar mengungkapkan, Kejaksaan Agung juga memandang vonis terhadap Harvey Moeis terlalu rendah.
Harli Siregar Atas dasar tersebut, Harli menegaskan pihaknya telah mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey.
"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis.
Kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum, yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ucap Harli Siregar, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Rabu, 1 Januari 2025.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai vonis Harvey Moeis.
Hal itu disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.